Sebagai upaya penciptaan pemerintah terbuka, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2010 telah mengaplikasikan informasi keterbukaan informasi publik berbasis online. LIPI mendorong seluruh permohonan informasi melalui layanan online untuk menjamin permohonan dapat diproses maksimum 10 hari kerja sesuai dengan standar waktu pelayanan dalam Undang-undang No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun LIPI juga membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan melalui surat tercatat, e-mail dan layanan langsung di meja layanan informasi LIPI.
Laman web ini disediakan untuk memudahkan publik mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan amanat UU No. 14/2008 tentang KIP yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2010. Dengan UU ini publik berhak meminta informasi publik yang dikelola oleh badan hukum seperti LIPI sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Melalui laman web ini, pemohon informasi publik cukup mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara online.
Kepala LIPI telah mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap unit kerja mandiri. Sehingga seluruh permohonan KIP dapat langsung dilakukan secara online melalui sarana ini, dan langsung ditujukan ke unit kerja pengelola informasi publik terkait melalui masing-masing PPID setelah melakukan pendaftaran. Setiap pemohon cukup melakukan satu kali pendaftaran, dan bisa menggunakan akun tersebut untuk ke seluruh unit kerja LIPI.